Karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang politik terjadi pada Minggu (29/9), mulai dari Keluarga harap nama Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum sekolah, sampai KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik.

Berikut sajian berita bidang politik yang dirangkum LKBN ANTARA.

Keluarga harap nama Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum sekolah

Keluarga mendiang presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.

Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur, karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.

Selengkapnya baca di sini.


PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor: 1401 Tahun 2024.

"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.


Bakamla RI sebut sebagian dokumen aman dari kebakaran

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyatakan bahwa sebagian dokumen aman dari musibah kebakaran gedung yang berada di Jalan Proklamasi Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Ketika api masih kecil, yang jaga langsung bergerak," kata Pranata Humas Ahli Madya Bakamla Kolonel Gugun S. Rachman di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.


Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.


KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua informasi yang dibutuhkan masyarakat dari badan publik wajib diberikan, karena itu semua adalah hak mereka.

"Informasi apa pun di Indonesia yang diminta oleh masyarakat harus diberikan sebagai hak oleh pemerintah dan badan publik," kata Arya di Jakarta, Minggu, saat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024